Obat disiapkan dan diserahkan di dalam lingkungan
aman dan bersih.
Maksud dan Tujuan PKPO 5
Untuk menjamin keamanan, mutu, manfaat, dan khasiat obat yang disiapkan
dan diserahkan pada pasien maka rumah sakit diminta menyiapkan dan menyerahkan obat
dalam lingkungan yang aman bagi pasien, petugas, dan lingkungan serta untuk
mencegah kontaminasi tempat penyiapan obat harus sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan praktik profesiseperti
a.
pencampuran obat kemoterapi harus dilakukan di dalam
ruang yang bersih (clean room) yang
dilengkapi dengan cytotoxic handling drug
safety cabinet dengan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta
menggunakan alat perlindung diri yangsesuai;
b.
pencampuran obat intravena, epidural, dan nutrisi
parenteral serta pengemasan kembali obat suntik harus dilakukan dalam ruang
yang bersih (clean room) yang
dilengkapi dengan laminary airflow
cabinet dan petugas sudah terlatih dengan teknik aseptik serta menggunakan
alat perlindung diri yangsesuai;
c.
staf yang menyiapkan produk steril terlatih dengan
prinsip penyiapan obat dan teknik aseptik.
Elemen Penilaian
1.
Ada regulasi penyiapan dan penyerahan obat yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan praktik profesi.(R)
2.
Ada bukti pelaksanaan staf yang menyiapkan produk
steril dilatih, memahami, serta mempraktikkan prinsip penyiapan obat dan teknik
aseptik (lihat juga PPI…..). (D,W)
3.
Ada bukti pelaksanaan pencampuran obat kemoterapi dilakukan sesuai dengan
praktik profesi. (lihat juga PPI…..).(O,W)
4. Ada bukti pencampuran obat intravena, epidural, dan
nutrisi parenteral serta
pengemasan kembali obat suntik dilakukan sesuai dengan raktik profesi.(O,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar