Rumah sakit
melaksanakan proses yang seragam untuk melaksanakan evaluasi mutu dan
keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiap anggota staf medis. Penjelasan dari istilah yang
dimuat di standar ini sebagai berikut:
Monitoring dan evaluasi
berkelanjutan
Monitoring dan evaluasi adalah proses dengan kegiatan terus menerus
mengumpulkan dan menganalisis data serta informasi tentang sikap, perkembangan
profesional, dan hasil dari layanan klinis anggota staf medis. Pimpinan
medik/unit layanan bersama komite medis bertanggung jawab untuk mengintegrasikan
data dan informasi tentang staf medis dan mengambil tindakan bilamana diperlukan. Tindakan segera, dapat dalam bentuk nasehat menempatkan kewenangan
tertentu di bawah supervisi, pembatasan kewenangan, atau tindakan lain untuk
membatasi risiko terhadap pasien, dan untuk meningkatkan mutu serta keselamatan
pasien. Tindakan yang lebih lama adalah menggabungkan data dan informasi
menjadi rekomendasi terkait kelanjutan keanggotaan staf medis dan kewenangan
klinis. Proses ini
berlangsung palingkurang3tahun.Tindakan lain mungkin memberitahu anggota staf medis
yang lain tentang sikap dan hasil layanan klinis yang ada buktinya di data dan
informasi dari anggota staf medis.
Monitor dan evaluasi berkelanjutan staf medis menghasilkan informasi
kritikal dan penting terhadap proses mempertahankan keanggotaan staf medis dan
proses pemberian kewenangan klinis. (lihat juga KKS 9 dan KKS 9.2). Walaupun
dibutuhkan 3 tahun untuk memperpanjang keanggotaan staf medis dan kewenangan
kliniknya, prosesnya dimaksudkan berlangsung sebagai proses berkelanjutan dan
dinamis.
Masalah mutu dan insiden keselamatan pasien dapat terjadi jika isu kinerja klinis anggota staf medis tidak dikomunikasikan dan dilakukan tindakan.
Proses monitor dan evaluasi
berkelanjutan dimaksudkan untuk
1) meningkatkan praktik
individual terkait mutu dan asuhan pasien yangaman;
2)
digunakan sebagai dasar mengurangi variasi di dalam
KSM (kelompok staf medis)/unit layanan dengan cara membandingkan antara kolega,
penyusunan PPK (panduan praktik klinis), dan clinical pathway; 3) digunakan sebagai dasar memperbaiki kinerja kelompok staf medis/unit layanan dengan cara membandingkan acuan praktik di luar rumah sakit, publikasi riset, dan indikator kinerja klinis nasional bila tersedia.
Monitoring dan evaluasi berkelanjutan dari staf medis memuat 3 (tiga) area umum, yaitu perilaku, pengembangan profesional, dan kinerja klinis.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar