Selasa, 06 Maret 2018

Alat Pelindung Diri bagi Karyawan Rumah Sakit

Pedoman umum alat pelindung diri bagi karyawan rumah sakit:
1.Tangan harus selalu dibersihkan meskipun menggunakan APD;

2.Lepas dan ganti bila perlu segala perlengkapan APD yang dapat digunakan kembali bila telah rusak;








 



3.  Lepaskan semua APD sesegera mungkin setelah selesai memberikan pelayanan dan hindari kontaminasi :
  • Lingkungan di luar ruang isolasi;
  • Para pasien atau pekerja lain;
  • Diri sendiri.
4.    Buang semua perlengkapan APD dengan hati-hati dan segera membersihkan tangan :
  • Perkirakan resiko terpapar cairan tubuh atau area terkontaminasi sebelum melakukan kegiatan perawatan kesehatan;
  • Pilih APD sesuai dengan perkiraan resiko terjadi paparan;
  • Alat pelindung diri berupa : sarung tangan, masker, google (kaca mata pelindung), face shield (pelindung wajah), gaun, topi, apron, dan pelindung kaki.
  • Sarung tangan sekali pakai untuk merawat pasien langsung, dan sarung tangan pakai ulang untuk membersihkan lingkungan;
  • Masker dipakai selama  tindakan yang menimbulkan  aerosol  walaupun pada pasien tidak diduga infeksi;
  • Gaun untuk melindungi kulit, kulit terkontaminasi selama prosedur/merawat pasien yang memungkinkan terjadinya percikan/semprotan cairan tubuh pasien;
  • Kaca mata untuk melindungi mata selama melaksanakan prosedur dan aktifitas perawatan;
  • Topi digunakan untuk menutup rambut dan kulit kepala sehingga serpihan kulit rambut tidak masuk ke dalam luka selama pembedahan;
  • Apron, digunakan saat melakukan  perawatan langsung pada pasien atau melakukan prosedur resiko tumpahan darah, cairan tubuh atau sekresi;
  • Pelindung kaki, digunakan untuk melindungi kaki dari cedera akibat benda tajam atau benda berat yang jatuh secara tidak sengaja ke atas kaki.
P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar