Selasa, 06 Maret 2018

Cara Pengelolaan Limbah Rumah Sakit



Pengelolaan limbah Rumah Sakit dapat dilakukan mulai dari sebagai berikut :

1.    Identifikasi limbah;

  • Padat;
  • Cair;
  • Tajam;
  • Infeksius;
  • Non infeksius.
2.   Pemisahan;
  • Pisahkan limbah sesuai dengan jenis limbah;
  • Tempatkan limbah sesuai dengan jenis limbahnya;
  • Limbah cair segera dibuang ke wastafel di spoelhoek.
3.   Labeling; 
  • Limbah padat infeksius :
  1. Plastik kantong kuning;
  2. Kantong warna lain tapi diikat tali warna kuning.
  • Limbah padat non infeksius :
  1. Plastik kantong warna hitam.
  • Limbah benda tajam :
  1. Wadah tahan tusuk dan air.
4     Kantong pembuangan diberi label biohazard atau sesuai jenis limbah;
 

5.    Packing;    
  • Tempatkan dalam wadah limbah tertutup;
  • Tutup mudah dibuka, sebaiknya bisa dibuka dengan menggunakan kaki;
  • Kontainer dalam keadaan bersih;
  • Kontainer terbuat dari bahan yang kuat, ringan dan tidak berkarat;
  • Tempatkan setiap container limbah pada jarak 10 – 20 meter;
  • Ikat limbah jika sudah terisi ¾ penuh;
  • Container limbah harus dicuci setiap hari.
6.    Penyimpanan;    
  • Simpan limbah di tempat penampungan sementara khusus;
  • Tempatkan limbah dalam kantong plastik dan diikat dengan kuat;
  • Beri label pada kantong plastik limbah;
  • Setiap hari limbah diangkat dari tempat penampungan sementara;
  • Mengangkut limbah harus menggunakan kereta dorong khusus;
  • Kereta dorong harus kuat, mudah dibersihkan dan tertutup;
  • Tidak boleh ada yang tercecer;
  • Sebaiknya lift pengangkut limbah berbeda dengan lift pasien;
  • Gunakan alat pelindung diri ketika menangani limbah;
  • Tempat penampungan sementara harus di area terbuka, terjangkau (oleh kendaraan), aman dan selalu dijaga kebersihannya dan kondisi kering.
7.    Pengangkutan;
  • Mengangkut limbah harus menggunakan kereta dorong khusus;
  • Kereta dorong harus kuat, mudah dibersihkan dan tertutup;
  • Tidak boleh ada yang tercecer;
  • Sebaiknya lift pengangkut limbah berbeda dengan lift pasien;
  • Gunakan alat pelindung diri ketika menangani limbah.
8.    Treatment;
  • Limbah infeksius dimasukkan dalam incinerator;
  • Limbah non infeksius dibawa ke tempat pembuangan limbah umum;
  • Limbah benda tajam dimasukkan dalam incinerator;
  • Limbah cair dalam wastafel di ruang spoelhok;
  • Limbah feces, urine ke dalam WC.
9.   Penanganan limbah benda tajam;
  • Jangan menekuk atau mematahkan benda tajam;
  • Jangan meletakkan limbah benda tajam sembarang tempat;
  • Segera buang limbah benda tajam ke container yang tersedia tahan tusuk dan tahan air dan tidak bisa dibuka lagi;
  • Selalu dibuang sendiri oleh si pemakai;
  • Tidak menyarungkan kembali jarum suntik habis pakai;
  • Container benda tajam diletakkan dekat lokasi tindakan.
10.  Penanganan limbah pecahan kaca;
  • Gunakan sarung tangan rumah tangga;
  • Gunakan kertas Koran untuk mengumpulkan pecahan benda tajam tersebut, kemudian bungkus dengan kertas;
  • Masukkan dalam container tahan tusukan beri label.
11.  Penanganan limbah terkontaminasi;
  • Untuk limbah terkontaminasi, pakailah wadah plastik atau kantong plastik warna kuning dan diikat rapat;
  • Gunakan wadah tahan tusukan untuk pembuangan semua benda-benda tajam (benda-benda tajam yang tidak digunakan lagi);
  • Tempatkab wadah limbah dekat dengan lokasi terjadinya limbah tersebut dan mudah dicapai oleh pemakai;
  • Peralatan yang dipakai untuk mengumpulkan dan mengangkut limbah tidak boleh dipakai untuk keperluan lain di Rumah Sakit;
  • Cuci semua wadah limbah dengan larutan pembersih disinfektan (larutan klorin 0,5% + sabun) dan bilas teratur dengan air;
  • Gunakan APD ketika menangani limbah (sarung tangan utilitas dan sepatu pelindung tertutup);
  • Cuci tangan atau gunakan penggosok tangan berbahan dasar alkohol tanpa air setelah melepaskan sarung tangan.
12.  Penanganan limbah farmasi;
  • Sitotoksik dan antibiotik diisenerasi, jika tidak terdapat insenerasi bahan farmasi harus direkapsulasi;
  • Bahan yang larut air, campuran ringan bahan farmasi seperti larutan vitamin, obat batuk, cairan intravena, tetes mata, dan lain-lain dapat diencerkan dengan sejumlah besar air lalu dibuang dalam tempat pembuangan kotoran;
  • Jika kedua hal tersebut diatas tidak bisa dilakukan, kembalikan ke pemasok.
13.  Limbah dengan bahan mengandung logam berat.
  • Baterai, thermometer dn benda yang mengandung logam berat seperti air raksa dengan cara daur ulang atau enkapsulasi;
  • Tidak boleh diinsenerasi karena uap logam berancun yang dikeluarkan dan dikubur tanpa enkapsulasi dapat mengakibatkan polusi lapisan air di tanah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar