Kamis, 26 September 2019

Akses Rumah Sakit Dan Kontinuitas Pelayanan (ARK)

Rumah sakit mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional pemberi asuhan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Dimulai dengan skrining, yang tidak lain adalah memeriksa pasien secara cepat, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Melakukan pemeriksaan pasien pada dasarnya menggunakan langkah-langkah IAR : pengumpulan informasi, membuat rencana.

Tujuan sistem pelayanan yang terintegrasi tersebut adalah menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang tersedia di Rumah sakit, mengkoordinasikan pelayanan, merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.

Hasil yang diharapkan dari proses asuhan di Rumah Sakit adalah meningkatkan mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit. Beberapa informasi dibutuhkan dalam memberikan asuhan pasien di Rumah Sakit terkait dengan :
  • Kebutuhan pasien yang dapat dilayani Rumah Sakit.
  • Pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien.
  • Rujukan ke pelayanan lain, baik di dalam maupun keluar Rumah Sakit.
  • Pemulangan pasien yang tepat dan aman ke rumah.
Sistem pendaftaran ranap dan rawat jalan secara online memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit yang memadai dan merupakan aspek keterbukaan kepada publik. Dalam proses pelayanan dan asuhan pasien, Manajer Pelayanan Pasien (MPP/Case Manager) berperan menjaga kontinuitas pelayanan. Kehadiran MPP di rumah sakit penting sebagai bagian dari penerapan pelayanan berfokus pada pasien (Patient Centered Care) dan berperan dalam membantu meningkatkan kolaborasi interprofesional. 

Ada beberapa dokumen regulasi yang diperlukan, diantaranya adalah :
1.Regulasi tentang skrining baik di dalam maupun di luar RS 
2.Regulasi tentang triase berbasis bukti
3.Regulasi tentang skrining penerimaan pasien masuk rawat inap
4.Regulasi apabila terjadi penundaan dan/atau kelambatan pelayanan di rawat jalan maupun rawat inap yang harus disampaikan kepada pasien, termasuk pencatatannya.
5.Regulasi tentang pendaftaran pasien
6.Regulasi tentang proses untuk mengatur alur pasien
7.Regulasi tentang kriteria masuk dan keluar RS
8.Regulasi tentang Perencanaan Pemulangan Pasien (P3) atau discharge Planning
9.Regulasi tentang Manajer Pelayanan Pasien (MPP)/Case Manager
10. Regulasi tentang DPJP
11.Regulasi tentang Transfer Pasien
12.Regulasi tentang menolak rencana asuhan medis, keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, penghentian pengobatan
13.Regulasi tentang pasien yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan
14.Regulasi tentang Rujukan
15.Regulasi tentang transportasi pasien IGD, rawat inap dan rawat jalan

 Referensi : Instrumen Survei SNARS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar