Setiap rumah sakit dapat mengajukan permohonan survei akreditasi awal atau survey akreditasi ulang kepada Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bila memenuhi semua kriteria umum sebagai berikut :
a) Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus untuk semua kelas rumah sakit
b) Izin operasional rumah sakit masih berlaku
c) Rumah Sakit beroperasi penuh (full operation) dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat secara paripurna selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.
d) Rumah Sakit melaksanakan atau bersedia melaksanakan kewajiban dalam meningkatkan mutu asuhan dan keselamatan pasien
Sedangkan persyaratan khusus sebagai berikut :
a) Rumah Sakit sudah lulus akreditasi KARS Paripurna bagi RS di Indonesia
b) Rumah Sakit sudah mengisi borang persyaratan MFK Rumah Sakit dan memenuhi lebih dari 80 % bagi RS di Indonesia
c) Rumah Sakit telah memiliki website resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar