Kamis, 28 November 2019

Menyusun Ketenagaan pada Klinik


Persyaratan Penanggung jawab Klinik

Kriteria
1.2.1.  Penanggung jawab klinik adalah tenaga medis yang kompeten sesuai dengan peraturan perundangan.

Pokok Pikiran:
  • Agar Klinik dikelola dengan baik, efektif dan efisien, maka harus dipimpin oleh tenaga yang kompeten untuk mengelola fasilitas tersebut.
  • Penanggung jawab klinik harus ditetapkan oleh pimpinan Klinik
  • Penanggung jawab Klinik adalah seorang dokter atau dokter gigi yang dapat merangkap sebagai pelaksana kegiatan pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
  1.  Penanggung jawab klinik adalah dokter atau dokter gigi
  2. Ada kejelasan persyaratan penanggung jawab Klinik
  3. Ada kejelasan uraian tugas penanggung jawab Klinik
  4. Terdapat bukti pemenuhan persyaratan penanggung jawab sesuai dengan yang ditetapkan.

Kriteria
1.2.2.  Tersedia tenaga medis, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan jenis pelayanan yang disediakan

Pokok Pikiran:
  • Agar Klinik dapat memberikan pelayanan yang optimal dan aman bagi pasien dan masyarakat yang dilayani perlu dilakukan analisis kebutuhan tenaga dan diupayakan untuk memenuhi ketersedian tenaga baik jenis dan jumlah dan memenuhi persyaratan kompetensi.
  • Tenaga medis pada Klinik minimal terdiri dari dua dokter dan/atau dokter gigi yang memiliki kompetensi dan pendidikan/pelatihan yang dipersyaratkan
Elemen Penilaian:
  1. Dilakukan analisis kebutuhan tenaga sesuai dengan kebutuhan dan pelayanan yang disediakan
  2. Ditetapkan persyaratan kompetensi untuk tiap-tiap jenis tenaga yang dibutuhkan
  3. Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga sesuai dengan yang dipersyaratkan
  4. Ada kejelasan uraian tugas untuk setiap tenaga yang bekerja pada Klinik
  5. Persyaratan perijinan untuk tenaga medis dan keperawatan dipenuhi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar