Jumat, 31 Juli 2020

Kebijakan Survei Terfokus (SURFOK)

Survei terfokus yang terdiri dari :
Survei terfokus pelayanan beresiko tinggi yang baru. Contoh sebuah rumah sakit yang telah terakreditasi kemudian setelah itu rumah sakit membuat pelayanan beresiko tinggi baru, maka rumah sakit harus meminta untuk melakukan survei terfokusuntuk pelayanan beresiko tinggi maka rumah sakit tersebut dapat/tidak harus mengajukan survei terfokus untuk pelayanan berisiko tinggi tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Survei terfokus khusus yang terdiri dari :

  • Survei terfokus penambahana/perluasan pelayanan lebih dari 20% Rumah sakit yang menambah pelayanan/perluasan fasilitas lebih dari 20%. Sebuah rumah sakit yang menambah atau memperluas pelayanan atau fasilitas lebih dari 20%, misalnya sebuah rumah sakit dengan 100 tempat tidur, kemudian nambah 20 tempat tidur baru atau lebih maka rumah sakit tersebut harus meminta untuk dilakukan survei terfokus penambahan/perluasan pelayanan fasilitas.
  • Survei terfokus atas rekomendasi surveior. Rumah sakit yang pada saat dilakukan survei akreditasi, dimana surveior mendapati terdapat masalah bab, standar atau elemen penilaian.
  • Survei terfokus pada laporan masyarakat, intansi pemerintah, media massa sosial dan lainnya. Rumah sakit yang sudah terakreditasi kemudian dilaporkan oleh masyarakat, intansi pemerintah, media masa/sosial atau lainnya berupa laporan yang terkait dengan mutu dan keselamatan pasien kejadian sentinel atau pelayana substandar, maka rumah sakit tersebut dapat dilakukan survei terfokus atas inisiatif KARS untuk melakukan investigasi terhadap laporan tersebut.
  • Survei terfokus banding. Rumah sakit memiliki hak untuk mengajuka banding atas keputusan akreditasi yang dianggap merugikan. Rumah sakit memiliki waktu 10 hari sejak diterimanya rekomendasi surveior secara resmi dari KARS atau pemberitahuan penarikan akreditasi, untuk memberi tahu KARS secara tertulis atau melalui email, mengenai niatnya untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar