Jumat, 31 Juli 2020

Standar Asesment Pasien (AP) terkait Pelayanan Radiologi

Rumah sakit menentapkan mereka yang bekerja sebagai staf radiologi dan diagnostik imajing yang kompeten dan berwenang melakukan pemeriksaan Radiodiagnostik, imajing dan Radiologi Intervensional, pembacaan diagnostik imajing, pelayanan pasien ditempat tidur  (poin-of-test), membuat interprestasi dan memverifikasi serta melaporkan hasilnya, serta mereka yang mengawasi prosesnya.

Dalam pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) ada pemeriksaan/tindakan life saving yang banyak digunakan rumah sakit. paparan radiasi dapat berpotensi risiko kerusakan dalam jangka panjang, tergantung dosis radiasi dan jumlah pemeriksaan pada seorang pasien.

Sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi interveninsional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetjuan dari pasien atau keluarga.

Profesional pemberi asuhan (PPA) harus memperhatikan permintaan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dan mempertimbangkan rasio kebutuhan medis terhadap risiko radiasi, paparan radiasi yang tidak perlu, harus dihindari. 

Prosedur diagnostik dan terapi yang terkait dengan dosis radiasi yang menggunakan sinar X atau radiasi pengion, agar ditempatkan staf yang kompeten dan berwenang. Rumah sakit mempunyai program keamanan radiasi aktif mencakup semua komponen pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, termasuk antara lain kateterisasi jantung.

Manajemen keamanan radiasi meliputi,
  1. Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan peraturan perundang-undangan 
  2. Kepatuhan terhadap standar dari manajemen fasilitas, radiasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi
  3. Tersedianya APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar