Jumat, 31 Juli 2020

Pelayanan radiodiagnostik (jika tersedia)


Standar
3.1.      Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku

Kriteria:
3.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.

Pokok Pikiran:
  • Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan pada masyarakat di wilayah kerja, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis klinik dapat menyediakan pelayanan radiodiagnostik sebagai upaya untuk meningkatkan ketepatan dalam menetapkan diagnosis.
  • Pelayanan radiodiagnostik tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga keselamatan pasien, masyarakat dan petugas.
Elemen Penilaian:
  1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Kriteria:

1.3.2.      Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi.

Pokok Pikiran:
  • Klinik memiliki suatu program aktif dalam keamanan radiasi yang meliputi semua komponen pelayanan radiodiagnostik. Program keamanan radiologi mencerminkan antisipasi  risiko dan bahaya yang dihadapi. Program mengatur praktek yang aman dan langkah pencegahan bahaya untuk petugas radiologi karyawan lain, dan pasien. Program ini dikoordinasi dengan program keselamatan klinik.
  • Program pengelolaan keamanan radiasi termasuk :
o  Kebijakan dan prosedur tertulis yang menunjang kesesuaian dengan standar, undang-undang  dan peraturan yang berlaku.
o   Kebijakan dan prosedur tertulis untuk penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
o   Ketersediaan alat pelindung diri yang sesuai dengan praktek dan antisipasi bahaya yang dihadapi.
o  Ada orientasi bagi staf radiologi dan diagnostik imajing  untuk prosedur dan praktek keselamatan kerja.
o   Ada pendidikan/pelatihan inhouse untuk prosedur baru atau adanya bahan berbahaya yang baru diketahui dan digunakan.

Elemen Penilaian:
  1.   Terdapat program keamanan radiasi yang mengatur risiko keamanan dan antisipasi bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di luar unit kerja
  2. Program keamanan merupakan bagian dari program keselamatan di klinik, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian
  3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi standar terkait, undang-undang dan peraturan yang berlaku.
  4. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya.
  5. Risiko keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti apron timah, badge radiasi dan yang sejenis)
  6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan praktek keselamatan
  7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya
Kriteria
3.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radio diagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan.

Pokok Pikiran:
  • Pimpinan klinik menetapkan petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik yang melaksanakan pemeriksaan diagnostik, siapa yang kompeten menginterpretasi hasil atau memverifikasi dan membuat laporan hasil.
  • Petugas tersebut mendapat latihan yang baik dan memadai, berpengalaman, dan ketrampilan yang memadai
Elemen Penilaian
  1. Ditetapkan petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik
  2. Tersedia petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik.
  3. Petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan.
  4. Petugas yang kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan
  5. Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
3.1.4.      Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pokok Pikiran:
  • Jangka waktu pelaporan hasil pemeriksaan radiologi diagnostik perlu ditetapkan. Hasil yang dilaporkan dalam kerangka waktu didasarkan pada kebutuhan pasien, pelayanan yang ditawarkan, dan kebutuhan pemberi pelayanan klinis. Kebutuhan tes untuk pelayanan gawat darurat, pemeriksaan diluar jam kerja serta akhir minggu termasuk dalam ketentuan ini.
  • Hasil pemeriksaan radiologi yang cito untuk pasien gawat darurat harus diberi perhatian khusus dalam proses pengukuran mutu. Hasil pemeriksaan radiodiagnostik yang dilaksanakan dengan kontrak pelayanan oleh pihak diluar klinikdilaporkan sesuai dengan kebijakan klinik atau ketentuan dalam kontrak.
Elemen Penilaian
  1. Pimpinanklinik menetapkan tentang batasan waktu pelaporan hasil pemeriksaan.
  2. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindaklanjuti
  3. Hasil pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan pasien
Kriteria:
3.1.5.      Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan di kalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai yang  dipelihara dengan baik.

Pokok Pikiran:
  • Petugas radiologi bekerja untuk menjamin bahwa semua peralatan berfungsi dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima dan aman bagi para operator. Program pengelolaan peralatan radiologi meliputi :
o   Identifikasi dan inventarisasi peralatan.
o   Asesmen penggunaan peralatan melalui inspeksi, testing, kalibrasi, perawatan.
o   Monitoring dan bertindak terhadap laporan peralatan bila ada peringatan bahaya, penarikan kembali, laporan insiden, masalah dan kegagalan.
o   Mendokumentasi program pengelolaan

  • Frekuensi testing, perawatan, dan kalibrasi berhubungan dengan pemakaian peralatan dan riwayat pelayanannya didokumentasi /dicatat.
Elemen Penilaian:
1.    Ada program pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan
2.    Program termasuk inventarisasi peralatan
3.    Program termasuk inspeksi dan testing peralatan
4.    Program termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan
5.    Program termasuk monitoring dan tindak lanjut
6.    Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan

Kriteria:
3.1.6.      Film X-ray, media untuk menyampaikan hasil pencitraan dan perbekalan lain tersedia secara teratur.

Pokok Pikiran:
  • Kebutuhan akan film, ,reagensia, media digital untuk menyampaikan hasil pencitraandan perbekalan lain ditetapkan secara teratur untuk menjamin pelayanan dapat diberikan sesuai kebutuhan dan tepat waktu. Proses untuk memesan atau menjamin tersedianya film, reagensia dan perbekalan penting lain perlu dilaksanakan secara efektif.
  • Semua  perbekalan disimpan dan distribusi sesuai prosedur yang ditetapkan yang memasukkan juga rekomendasi perusahaan pembuat. Evaluasi periodik dari reagen sesuai rekomendasi pembuat menjamin akurasi dan presisi hasil pemeriksaan.
Elemen Penilaian:
  1. X-ray film, reagensia, dan/atau media digital untuk menyampaikan hasil pencitraan, serta semua perbekalan penting ditetapkan
  2. X-ray film, reagensia, dan/atau media digital untuk menyampaikan hasil pencitraan, serta perbekalan penting lain tersedia.
  3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dengan pedoman
  4. Semua perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan hasilnya.
  5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat
Kriteria:
3.1.7.      Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten

Pokok Pikiran:
  • Pelayanan radiodiagnostikyang berada di klinik dipimpin oleh seorang yang kompeten sesuai dengan pelatihan yang terdokumentasi, keahlian, dan pengalaman, sesuai undang-undang  dan peraturan yang berlaku. Individu ini secara profesional bertanggung jawab atas fasilitas dan pelayanan radiologi.
  • Bila individu ini memberikan konsultasi klinis atau pendapat medis maka dia harus seorang dokter, sedapat mungkin seorang spesialis radiologi.  Pelaksanaan pelayanan radiologi dilakukan oleh petugas radiografer yang kompeten.
  • Tanggung jawab pimpinan radiologi termasuk:
o  Mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur.
o  Pengawasan administrasi
o  Mempertahankan (maintaining) setiap program kontrol mutu yang perlu
o  Memberikan rekomendasi pelayanan radiologi dan diagnostik imajing diluar
o  Memonitor dan mereview semua pelayanan radiologi yang tersedia

Elemen Penilaian:
  1. Pelayanan radiologi dibawah pimpinan seorang yang kompeten
  2. Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten
  3. Penanggung jawab pelayanan radiologi mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur ditetapkan dan dilaksanakan.
  4. Penanggungjawab pelayanan radiologi melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.
  5. Penanggung jawab pelayanan radiologi mempertahankan program kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.
  6. Penanggung jawab pelayanan memantau dan mereview pelayanan radiologi yang disediakan
Kriteria:
3.1.8.      Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.

Pokok Pikiran:
  • Sistem kontrol mutu yang baik adalah penting untuk dapat memberikan pelayanan radiodiagnostik yang unggul.
 Prosedur kontrol mutu termasuk:
o   Validasi metode tes yang digunakan untuk akurasi dan presisi
o   Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten
o   Langkah perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan (deficiency) teridentifikasi..
o   Pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.

Elemen Penilaian:
  1. Ada program kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan.
  2. Program kontrol mutu termasuk validasi metode tes.
  3. Program kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan.
  4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.
  5. Program kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar