- Bagian Honor Dokter akan menarik data Laporan Jasa Dokter dari sistem yang akan digunakan untuk menghitung Jasa Dokter (Rawat Jalan, Rawat Inap, Rawat Darurat, Penunjang Medik, MCU)
- Bagian Honor Dokter melakukan verifikasi atas formula perhitungan Jasa Dokter di laporan sistem, dan jika ditemukan kesalahan akan dilakukan koreksi di sistem
- Bagian Honor Dokter akan mencetak laporan honor dokter versi system, dengan periode cut off :
- Periode 1 :Tanggal 12 – 26 (realisasi pembayaran tanggal 5)
- Periode 2 :Tanggal 27 – 11 (realisasi pembayaran tanggal 20)
- Apabila tanggal cut off bertepatan dengan hari libur, maka tanggal cutoff didasarkan pada hari kerja terdekat sebelum tanggal cut off.
- Bagian Honor Dokter melakukan verifikasi data sistem dan laporan harian kasir untuk memastikan tidak ada double pengajuan dan perhitungan sudah tepat baik secara manual maupun secara sistem.
- Bagian Honor Dokter melakukan perhitungan pajak penghasilan Dokter dan menyerahkan laporan pajak ke bagian pajak untuk dibuat SSPnya.
- Honor dokter baik secara manual dan sistem yang telah selesai dihitung dan di verifikasi dicetak dan diberikan ke bagian treasury untuk dilakukan pembayaran.
- Pengajuan pembayaran honor dokter ke bagian treasury di serahkan selambat-lambatnya tanggal :
- Periode 1 : H-1 sebelum periode pembayaran tanggal 5
- Periode 2 : H-1 sebelum periode pembayaran tanggal 20
- Pada saat pengajuan pembayaran honor dokter ke bagian treasury, Bagian Honor Dokter melampirkan dokumen berikut :
- Rekapitulasi honor dokter ( total summary)
- Rekapitulasi honor dokter ( detail per dokter)
- Rekapitulasi Guarantee Income per Dokter
- Bagian treasury menerima pengajuan pembayaran dari Bagian Honor Dokter dan melakukan verifikasi.
- Apabila pengajuan telah terverifikasi, bagian treasury meminta approval pembayaran honor dokter sesuai dengan Matrix Authorisasi yang telah berlaku.
- Bagian Treasury melakukan pembayaran Honor Dokter selambat-lambatnya tanggal :
- Periode 1 : Tanggal 5 setiap bulannya
- Periode 2 : Tanggal 20 setiap bulannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar