Rumah sakit menetapkan regulasi pelaksanaan persetujuan khusus (informed consent) oleh DPJP dan dapat
dibantu oleh staf yang terlatih dengan bahasa yang dapat dimengerti sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud dan Tujuan HPK 5.1
Satu dari banyak upaya membuat pasien terlibat dalam pengambilan
keputusan dalam proses asuhan/ tindakan adalah dengan jalan memberikan
persetujuan (consent). Untuk dapat memberikan persetujuan,
seorang pasien menerima penjelasan tentang faktor-faktor terkait dengan rencana
asuhan yang pelaksaannya harus ada persetujuan khusus (informed consent). Persetujuan khusus (informed consent) harus diperoleh sebelum dilakukan prosedur atau
tindakan tertentu yang berisiko tinggi. Proses pemberian persetujuan khusus(informedconsent) diatur oleh rumah sakit
melalui regulasi yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
terkait.
Elemen Penilaian HPK 5.1
1. Ada regulasi yang dijabarkan dengan jelas mengenai
persetujuan khusus (informed consent).
(R)
2. DPJP menjelaskan informasi tindakan yang akan diambil
dan bila perlu dapat dibantu staf terlatih.(D,W)
Pasien memahami informasi tindakan yang
memerlukan persetujuan khusus(informedconsent) melalui cara dan bahasa yang dimengerti oleh pasien. Pasien
dapat memberikan/menolak persetujuan khusus.
Persetujuan khusus (informed
consent) diberikan sebelum operasi, anestesi (termasuk sedasi),pemakaian darah
dan produk darah, tindakan dan prosedur, serta pengobatan lain dengan risiko
tinggi yang ditetapkan oleh regulasi rumahsakit.
Maksud dan Tujuan HPK 5.2
Jika rencana asuhan termasuk prosedur bedah atau invasif, anestesi
(termasuk sedasi), pemakaian darah dan produk darah, atau tindakan serta
prosedur lain, dan pengobatan dengan risiko tinggi maka persetujuan khusus (informed consent)
diminta secara terpisah. Tidak semua tindakan dan
prosedur memerlukan persetujuan khusus (informed
consent) dan rumah sakit membuat daftar tindakan sebagaimana yang disebut
diatas.
Rumah sakit melatih staf untuk memastikan proses untuk memberikan
persetujuan khusus(informedconsent) dilakukan dengan benar. Daftar disusun oleh dokter serta
PPA lainnya yang melakukan tindakan dan prosedur secara kolaboratif. Daftar
juga memuat prosedur serta tindakan yang dilakukan di unit rawat jalan dan
rawat inap.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar