Rumah sakit
memastikan Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Pasien sebelum menjalani
tindakan dan atau prosedur. Rumah sakit
memastikan dilaksanakannya proses Time-out
di kamar operasi atau ruang tindakan sebelum operasi dimulai. Salah-Lokasi, Salah-Prosedur, dan Salah-Pasien yang menjalani tindakan
serta prosedur merupakan kejadian sangat mengkhawatirkan dan dapat
terjadi. Kesalahan ini terjadi antara lain akibat:
1)
komunikasi yang tidak efektif dan tidak adekuat antara anggota tim;
2) tidak ada keterlibatan pasien untuk memastikan
ketepatan lokasi operasi dan tidak ada prosedur untukverifikasi;
3)
asesmen pasien tidak lengkap;
4) catatan rekam medik tidak
lengkap;
5) budaya yang tidak mendukung
komunikasi terbuka antar anggota tim;
6) masalah yang terkait dengan tulisan yang tidak
terbaca, tidak jelas, dan tidak lengkap;
7)
penggunaan singkatan yang tidak terstandardisasi dan dilarang.
Tindakan bedah dan prosedur invasif memuat semua prosedur investigasi dan
atau memeriksa penyakit serta kelainan dari tubuh manusia melalui mengiris, mengangkat,
memindahkan, mengubah atau memasukkan alat laparaskopi/ endoskopi ke dalam
tubuh untuk keperluan diagnostik dan terapeutik.
Rumah sakit harus menentukan area-area di dalam rumah sakit yang
melakukan tindakan bedah dan prosedur invasif. Sebagai contoh, kateterisasi
jantung, radiologi
intervensi, laparaskopi, endoskopi, pemeriksaan laboratorium, dan lainnya.Ketentuan
rumah sakit tentang Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Pasien berlaku di
semua area rumah sakit di lokasi tindakan bedah dan invasif dilakukan.
Rumah sakit
diminta untuk menetapkan prosedur yang seragam sebagai berikut:
1.
beri tanda di tempat operasi;
2.
dilakukan verifikasi praoperasi;
3.
melakukan Time Out sebelum
insisi kulit dimulai.
Pemberian tanda di tempat dilakukan operasi atau prosedur invasif melibatkan pasien
dan dilakukan dengan tanda yang tepat serta dapat dikenali. Tanda yang dipakai
harus konsisten digunakan di semua tempat di rumah sakit, harus dilakukan oleh
individu yang melakukan prosedur operasi, saat melakukan pasien sadar dan
terjaga jika mungkin, serta harus masih terlihat jelas setelah pasien sadar.
Pada semua kasus, lokasi tempat operasi harus diberi tanda, termasuk pada sisilateral (laterality), daerah struktur multipel (multiple
structure), jari tangan, jari kaki, lesi, atau tulang belakang.
Tujuan
proses verifikasi praoperasi adalah
1) memastikan ketepatan tempat,
prosedur, dan pasien;
2)
memastikan bahwa semua dokumen yang terkait, foto
(imajing), dan hasil pemeriksaan yang relevan diberi label dengan benar
dantersaji;
3)
memastikan tersedia peralatan medik khusus dan atau implan yang dibutuhkan.
Beberapa elemen proses verifikasi praoperasi dapat dilakukan sebelum pasien tiba di
tempat praoperasi, seperti memastikan dokumen, imajing, hasil pemeriksaaan,
dokumen lain diberi label yang benar, dan memberi tanda di tempat
(lokasi) operasi.
Time-Out yang dilakukan sebelum
dimulainya insisi kulit dengan semua anggota tim hadir dan memberi kesempatan
untuk menyelesaikan pertanyaan yang belum terjawab atau ada hal yang meragukan
yang perlu diselesaikan. Time-Out dilakukan
di lokasi tempat dilakukan operasi sesaat sebelum prosedur dimulai dan
melibatkan semua anggota tim bedah. Rumah sakit harus menetapkan prosedur
bagaimana proses Time-Out berlangsung.
Salah-lokasi, salah-prosedur, dan salah-pasien operasi adalah kejadian
yang mengkhawatirkan dan dapat terjadi di rumah sakit. Kesalahan ini adalah
akibat komunikasi yang tidak efektif atau tidak adekuat antara anggota tim
bedah, kurang/ tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur
untuk memverifikasi lokasi operasi. Di samping itu, juga asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak
mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim bedah, permasalahan yang
berhubungan dengan resep yang tidak terbaca(illegiblehandwriting), dan pemakaian singkatan adalah merupakan
faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi.
Rumah sakit perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan
dan/atau prosedur yang efektif di dalam meminimalkan risiko ini. Kebijakan
termasuk definisi operasi yang memasukkan sekurang-kurangnya prosedur yang
menginvestigasi dan atau mengobati penyakit serta kelainan/disorder pada tubuh manusia. Kebijakan berlaku atas setiap lokasi
di rumah sakit bila prosedur ini dijalankan. Praktik
berbasis bukti ini diuraikan dalam Surgical
Safety Checklist dari WHO Patient
Safety terkini.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar