Pada standar akreditasi SNARS ED 01, disebutkan tindakan
anestesi, sedasi, dan intervensi bedah merupakan proses yang kompleks dan
sering dilaksanakan di rumah sakit. Hal tersebut memerlukan:
1)
asesmen pasien yang lengkap dan menyeluruh;
2)
perencanaan asuhan yang terintegrasi;
3)
pemantauan yang terus menerus;
4)
transfer ke ruang perawatan berdasar atas kriteriatertentu;
5)
rehabilitasi;
6)
transfer ke ruangan perawatan dan pemulangan.
Anestesi dan
sedasi umumnya merupakan suatu rangkaian proses yang dimulai dari sedasi
minimal hingga anastesi penuh. Oleh karena respons pasien dapat berubah-ubah
sepanjang berlangsungnya rangkaian tersebut maka penggunaan anestesi dan
sedasi diatur secara terpadu. Dalam bab ini dibahas anestesi serta sedasi sedang dan dalam
yang keadaan ketiganya berpotensi membahayakan refleks protektif pasien
terhadap fungsi pernapasan. Dalam bab ini tidak dibahas penggunaan sedasi minimal (anxiolysis) atau penggunaan sedasi untuk
penggunaan ventilator.
Karena
tindakan bedah juga merupakan tindakan yang berisiko tinggi maka harus
direncanakan dan dilaksanakan secara hati-hati. Rencana prosedur operasi dan
asuhan pascaoperasi dibuat berdasar atas asesmen dan didokumentasikan.
Standar
pelayanan anestesi dan bedah berlaku di area manapun dalam rumah sakit yang
menggunakan anestesi, sedasi sedang dan dalam, dan juga pada tempat
dilaksanakannya prosedur pembedahan dan tindakan invasif lainnya yang
membutuhkan persetujuan tertulis(informedconsent). Area ini meliputi
ruang operasi rumah sakit, rawat sehari, klinik gigi, klinik rawat jalan,
endoskopi, radiologi, gawat darurat, perawatan intensif, dan tempat lainnya.
Sedasi dan anestesi biasanya diartikan sebagai satu jalur layanan berkesinambungan
dari sedasi minimal sampai anestesi dalam. Respons pasien bergerak mengikuti
jalur ini dan selama menjalani perjalanan ini pasien menghadapi risiko pada refleksprotektif
jalan napas pasien. Sedasi dan anestesi
adalah proses kompleks sehingga harus diintegrasikan ke dalam rencana asuhan.
Sedasi dan anestesi membutuhkan asesmen lengkap dan komprehensif serta
monitoring pasien terus-menerus. Rumah sakit mempunyai suatu system untuk pelayanan anestesi, serta sedasi moderat
dan dalam untuk melayani kebutuhan pasien, kebutuhan pelayanan klinis yang
ditawarkan, serta kebutuhan para PPA yang memenuhi peraturan perundang-undangan dan standar profesi. Pelayanan
anestesi, serta sedasi moderat dan dalam (termasuk layanan yang diperlukan
untuk kegawatdaruratan) tersedia 24 jam.
Elemen Penilaian
1.
Rumah sakit
menetapkan regulasi pelayanan anestesi,
serta sedasi moderat dan dalam yang memenuhi
standar profesi serta peraturan perundang-undangan.(R)
2.
Pelayanan
anestesi, serta sedasi moderat dan dalam yang adekuat, regular, dan nyaman tersedia
untuk memenuhi kebutuhan pasien,(O,W)
3. Pelayanan anestesi,
serta sedasi moderat dan dalam (termasuk layanan yang diperlukan untuk kegawatdaruratan) tersedia 24 jam.(O,W)
Pelayanan
anestesi, serta sedasi moderat dan dalam berada di bawah penanggung jawab pelayanan anestesi yang memenuhi peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam meliputi:
Tanggung jawab pelayanan anestesi, serta sedasi moderat dan dalam meliputi:
a) mengembangkan, menerapkan,
dan menjaga regulasi;
b) melakukan
pengawasan administratif;
c) menjalankan program
pengendalian mutu yang dibutuhkan.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar