Para kepala bidang/divisi di RS bertanggung jawab untuk mengkaji/review, memilih, serta memantau kontrak
klinis dan kontrak manajerial.
Maksud dan Tujuan TKRS 6
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rumah sakit wajib menyediakan
pelayanan klinis dan manajemen. Rumah sakit dapat mempunyai pilihan memberi
pelayanan klinis dan manajemen ini secara langsung atau dapat melalui kontrak
atau perjanjian lainnya. Kontrak pelayanan klinis disebut kontrak klinis dan
untuk kontrak pelayanan manajemen disebut kontrak manajemen.
Kontrak dapat juga berhubungan dengan staf profesional kesehatan. Apabila
kontrak berhubungan dengan staf profesional kesehatan (misalnya, kontrak perawat untuk perawatan
kritis, home care, dokter tamu/dokter
paruh waktu,
profesional pemberi asuhan lainnya, dll.) maka kontrak harus menyebutkan bahwa staf
profesional tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan rumah sakit dan
peraturan perundang-undangan. Rumah sakit mempunyai regulasi kontrak klinis
yang antara lain meliputi kredensial, rekredensial, dan penilaian kinerja.
Kontrak manajemen dapat meliputi kontrak untuk alat laboratorium,
pelayanan akuntansi keuangan, kerumahtanggaaan seperti sekuriti, parkir,
makanan, linen/laundry, dan pengolah
limbah sesuai dengan kebutuhan rumah sakit.
Pelayanan yang dikontrakkan dapat meliputi pelayanan radiologi dan
pencitraan diagnostik hingga pelayanan akuntansi keuangan dan pelayanan yang disediakan
untuk house keeping, makanan,
dan linen.
Direktur Rumah Sakit menjabarkan secara tertulis jenis dan ruang lingkup
pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak.
Direktur Rumah Sakit menjabarkan secara tertulis, sifat dan cakupan
pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak.
Dalamsemuahal, Direktur Rumah Sakit bertanggung jawab terhadap kontrak atau
pengaturan lain untuk memastikan bahwa pelayanan dapat memenuhi kebutuhan
pasien dan merupakan bagian dari kegiatan manajemen serta peningkatan mutu
rumah sakit.
Kepala bidang/divisi pelayanan klinis dan kepala
unit/instalasi/departemen terkait berpartisipasi dalam seleksi kontrak klinis
dan bertanggung jawab untuk kontrak klinis. Kepala bidang/divisi manajemen dan
kepala unit/instalasi/departemen terkait berpartisipasi dalam seleksi terhadap kontrak manajemen dan bertanggung
jawab atas kontrak manajemen tersebut. Kepala bidang/divisi dan kepala
unit/instalasi/departemen selain berpartisipasi dalam meninjau dan memilih semua
kontrak klinis atau kontrak manajemen, juga bertanggung jawab untuk memantau
kontrak tersebut.
Berdasar atas hal di atas maka kontrak atau perjanjian lainnya perlu
diatur regulasinya yang antara lain meliputi
a)
penunjukan penanggung jawab untuk kontrak klinis dan penanggung jawab
untuk kontrak manajemen;
b)
seleksi kontrak berdasar atas kepatuhan peraturan
perundang-undangan yang terkait;
c)
penetapan kontrak dan dokumen kontraknya;
d) dokumen menyebutkan
pengalihan tanggung jawab pada pihak kedua;
e) monitoring mutukontrak;
f)
teguran dan pemutusan kontrak bila mutu pelayanan yang
disediakan melalui kontrak tidak sesuai dengan kontrak;
g)
review kontrak untuk perpanjangan.
Selain kontrak atau perjanjian lainnya terkait dengan pelayanan yang
harus disediakan,rumah sakit juga perlu mengatur terkait dengan kontrak atau perjanjian
lainnya yang terkait dengan sumber daya manusia, khususnya untuk staf medis.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar