Pengorganisasian pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat dirumah sakit harus
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan diorganisir untuk memenuhi
kebutuhan pasien.
Maksud dan Tujuan PKPO 1
Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat merupakan bagian penting dalam
pelayanan pasien sehingga organisasinya harus efektif dan efisien, serta bukan hanya
tanggung jawab apoteker, tetapi juga profesional pemberi asuhan dan staf klinis
pemberi asuhan lainnya. Pengaturan pembagian tanggung jawab bergantung pada
struktur organisasi dan staffing. Struktur
organisasi dan operasional system pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat
di rumah sakit mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kefarmasian dilakukan oleh apoteker yang melakukan pengawasan
dan supervisi semua aktivitas pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat di
rumah sakit.
Untuk memastikan keefektifannya maka rumah sakit melakukan kajian
sekurang- kurangnya sekali setahun. Kajian tahunan mengumpulkan semua informasi
dan pengalaman yang berhubungan dengan pelayanan kefarmasian dan penggunaan
obat, termasuk angka kesalahan penggunaan obat serta upaya untuk menurunkannya.
Kajian bertujuan membuat rumah sakit memahami kebutuhan dan prioritas perbaikan
sistem berkelanjutan dalam hal mutu, keamanan, manfaat, serta khasiat obat dan
alat kesehatan.
Kajian tahunan mengumpulkan semua data, informasi, dan pengalaman yang
berhubungan dengan pelayanan kefarmasian serta penggunaan obat, termasuk antara
lain
1) seberapa baik sistem telah
bekerja terkait dengan
•
seleksi dan pengadaan obat;
•
penyimpanan;
•
peresepan/permintaan obat dan instruksipengobatan;
•
penyiapan dan penyerahan;dan
•
pemberianobat.
2) pendokumentasian dan
pemantauan efek obat;
3)
monitor seluruh angka kesalahan penggunaan obat (medication error) meliputi kejadian
tidak diharapkan, kejadian sentinel, kejadian nyaris cedera, kejadian tidak
cedera. dan upaya mencegah dan menurunkannya;
4)
kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
5)
pertimbangan melakukan kegiatan baru berbasis bukti (evidencebased).
Dengan kajian ini rumah sakit dapat memahami kebutuhan dan prioritas
peningkatan mutu serta keamanan penggunaan obat. Sumber informasi obat yang
tepat harus tersedia di semua unit pelayanan.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar