Peningkatan
mutu dan keselamatan pasien dicapai dan dipertahankan
Maksud dan Tujuan PMKP
Informasi dari analisis data yang digunakan untuk mengidentifikasi
potensi perbaikan atau untuk mengurangi atau mencegah kejadian yang merugikan.
Data pengukuran rutin dan data penilaian intensif memberikan kontribusi untuk
pemahaman di mana perbaikan harus direncanakan dan prioritas apa yang harus
diberikan untuk peningkatan/perbaikan. Khususnya, perbaikan yang direncanakan
untuk area/ daerah prioritas pengumpulan data yang sudah diidentifikasi oleh
pimpinan rumah sakit.
Setelah perbaikan direncanakan, dilakukan uji perubahan dengan
mengumpulkan data lagi selama masa uji yang ditentukan dan dilakukan
re-evaluasi untuk membuktikan bahwa perubahan adalah benar menghasilkan
perbaikan.
Hal ini untuk memastikan bahwa ada perbaikan berkelanjutan dan ada
pengumpulan data untuk analisis berkelanjutan. Perubahan yang efektif
dimasukkan ke dalam standar prosedur operasional, prosedur operasi, dan ke
dalam setiap pendidikan staf yang perlu dilakukan. Perbaikan-perbaikan yang dicapai dan dipertahankan
oleh rumah sakit didokumentasikan sebagai bagian dari manajemen peningkatan
mutu serta keselamatan pasien dan program perbaikan.
Elemen Penilaian PMKP
1. Rumah sakit telah membuat rencana perbaikan terhadap mutu dan keselamatan berdasar atas hasil capaian mutu.(D,W)
2.
Rumah sakit telah melakukan uji coba rencana perbaikan
terhadap mutu dan keselamatan pasien.(D,W)
3. Rumah sakit telah menerapkan/melaksanakan rencana perbaikan terhadap mutu
dan keselamatan pasien.(D,W)
4.
Tersedia data yang menunjukkan bahwa perbaikan bersifat efektif dan berkesinambungan.
5.
Ada bukti perubahan-perubahan
regulasi yang diperlukan dalam membuat
rencana, melaksanakan, dan mempertahankan perbaikan.(D,W)
6.
Keberhasilan telah didokumentasikan dan dijadikan laporan PMKP.(D,W)
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar