Rumah sakit menetapkan proses penetapan ulang staf medis dan pmbaharuan
kewenangan klinis paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Untuk penetapan
kewenangan klinis dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi kewenangan klinis
sesuai hasil monitoring dan evaluasi berkelanjutan setiap anggota staf medis.
Maksud dan Tujuan
Penjelasan istilah distandar sebagai berikut:
Penetapan ulang
Penetapan ulang
adalah proses tinjauan terhadap dokumentasi anggota staf medis untuk
verifikasi:
a. kelanjutan izin(licence);
b. apakah anggota staf medis tidak terkena tindakan etik
dan disiplin dari MKEK dan MKDKI;
c. apakah tersedia dokumen untuk mendukung penambahan
kewenangan klinis atau tanggung jawab di rumah sakit;
d.
apakah anggota staf medis mampu secara fisik dan mental
memberikan asuhan dan pengobatan tanpa supervisi;
e. informasi yang dibutuhkan untuk tinjauan ini
dikumpulkan dari internal, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan setiap
anggota staf termasuk juga dari sumber luar seperti organisasi profesi atau
sumber instansi resmi. File kredensial
dari seorang anggota staf medis harus menjadi sumber informasi yang dinamis dan
selalu ditinjau secara teratur. Contohnya, jika seorang anggota staf
menyerahkan sertifikat kelulusan sebagai hasil dari pelatihan spesialisasi
khusus, kredensial baru ini harus diverifikasi segera dari sumber yang
mengeluarkan sertifikat. Sama halnya, jika instansi dari luar (MKEK/MKDKI)
menyelidiki kejadian sentinel terkait seorang anggota staf medis dan memberi
sanksi maka informasi ini harus digunakan untuk evaluasi
muatan kewenangan klinis anggota staf medis. Untuk menjamin bahwa file staf medis lengkap dan akurat, file diperiksa paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dan ada catatan
di file tindakan yang diberikan atau
tindakan tidak diperlukan sehingga penempatan staf medis dapat berlanjut.
Pertimbangan
untuk merinci kewenangan klinis saat penetapan ulang mencakup hal- hal sebagai
berikut:
a) anggota staf medis dapat diberikan kewenangan klinis tambahan berdasar atas
pendidikan dan pelatihan lanjutan. Pendidikan dan pelatihan diverifikasi dari
sumber aslinya (lembaga pemerintah atau kolegium). Pemberian penuh kewenangan
klinis tambahan mungkin ditunda sampai proses verifikasi lengkap atau jika
dibutuhkan waktu harus dilakukan supervisi sebelum
kewenangan klinis diberikan. Contoh, jumlah kasus yang harus disupervisi dari
kardiologi intervensi;
b)
kewenangan klinis anggota staf medis dapat
dilanjutkan, dibatasi, atau dihentikan berdasar atas:
c) Hasil dari proses tinjauan
praktik profesionalberkelanjutan;
d)
pembatasan kewenangan klinis dari organisasi profesi,
KKI, MKEK, MKDKI, atau badan resmi lainnya;
e) temuan rumah sakit dari
hasil evaluasi kejadian sentinel atau kejadian lain;
f) kesehatan staf medis;
g) permintaan staf medis.
Sumber : Pedoman Akreditasi Rumah Sakit KARS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar