Standar
1.3.
Hak dan Kewajiban Pengguna Pelayanan
Adanya kejelasan hak dan kewajiban pengguna pelayanan
Kriteria
1.4.1.
Hak dan kewajiban pengguna layanan
ditetapkan dan disosialisasikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait,
dan tercermin dalam kebijakan dan prosedur klinik
Pokok Pikiran:
- Keberadaan klinik dalam mengemban misi dalam menyediakan pelayanan klinis dasar harus berfokus pada pelanggan. Pengelola dan Pelaksana perlu memahami dan memperhatikan hak dan kewajiban pengguna pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Elemen Penilaia
- Ada kejelasan hak dan
kewajiban pengguna pelayanan
- Ada sosialisasi kepada
masyarakat dan pihak-pihak yang terkait
tentang hak dan kewajiban pengguna pelayanan
- Ada kebijakan dan prosedur pemyelenggaraan mencerminkan pemenuhan terhadap hak dan kewajiban pengguna pelayanan.
Kriteria
1.4.2. Adanya aturan (code of
conduct) yang jelas untuk mengatur perilaku
pimpinan Klinik, Pemangku jabatan dan
pelaksana dalam proses penyelenggaraan pelayanan
klinis klinik. Aturan tersebut mencerminkan tata nilai, visi, misi, dan tujuan klinik.
Pokok
Pikiran:
- Perlu disusun aturan (code of conduct) yang mengatur perilaku pimpinan klinik, pemangku jabatan dan pelaksana kegiatan pelayananklinis yang sesuai dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan klinik
Elemen
Penilaian:
2019120501402396685
- Ada aturan yang disepakati bersama oleh pimpinan, pemangku jabatan, dan pelaksana kegiatan pelayanan klinis dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.
- Aturan tersebut sesuai dengan visi, misi, tata nilai, dan tujuan klinik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar