Standar
4.4. Perbaikan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien diupayakan, dievaluasi dan
dikomunikasikan dengan baik.
Kriteria
4.4.1. Upaya
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didukung oleh tim yang
berfungsi dengan baik
Pokok Pikiran:
- Upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien hanya dapat terlaksana jika ada
kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam upaya tersebut. Penanggung jawab pelaksanaan dapat
dilakukan dengan membentuk tim peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien di klinik, yang mempunyai program kerja yang jelas.
Elemen Penilaian:
- Ada kejelasan siapa yang
bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
- Terdapat tim peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien yang berfungsi dengan baik
- Ada kejelasan uraian tugas dan
tanggung jawab tim
- Ada rencana dan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun.
Kriteria
4.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan
dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi
Pokok
Pikiran:
- Agar pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien dapat dilakukan secara efektif dan efisien, maka perlu perencanaan yang matang berdasarkan data monitoring mutu layanan klinis dan sasaran-sasaran keselamatan pasien yang telah disusun.
Elemen Penilaian:
- Data monitoring mutu layanan
klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur,
- Dilakukan analisis dan diambil
kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan
pasien
- Dilakukan analisis penyebab
masalah
- Ditetapkan program-program
perbaikan mutu yang dituangkan dalam rencana perbaikan mutu
- Rencana perbaikan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien disusun dengan mempertimbangkan peluang
keberhasilan, dan ketersediaan sumber daya
- Ada kejelasan penanggung jawab untuk melaksanakan
kegiatan perbaikan yang direncanakan
- Ada kejelasan penanggung jawab
untuk memantau pelaksanaan kegiatan
perbaikan
- Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
4.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan
keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan
Pokok Pikiran:
- Agar terjadi perbaikan yang berkesinambungan, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.Jika dari hasil evaluasi ternyata menunjukkan perbaikan, maka perlu dibakukan sebagai standar dalam pemberian pelayanan.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan
klinis dan keselamatan pasien
- Dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan
indikator-indikator mutu layanan klinis
dan keselamatan pasien untuk menilai adanya perbaikan
- Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan
standar/prosedur pelayanan.
- Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien.
Kriteria
4.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan
mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan
Pokok Pikiran:
- Hasil evaluasi
terhadap upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien
perlu dikomunikasikan untuk meningkatkan motivasi petugas dan meningkatkan
keberlangsungan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan
pasien.
Elemen
Penilaian:
- Ditetapkan kebijakan dan
prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu
layanan klinis dan keselamatan pasien
- Proses dan hasil kegiatan
peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disosialisasikan dan
dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
- Dilakukan evaluasi terhadap
pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut.
- Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien kepada pimpinan klinik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar