Standar
3.1. Lingkungan pelayanan mematuhi
persyaratan hukum, regulasi dan perijinan yang berlaku.
Kriteria
3.5.1. Lingkungan fisik klinik,
instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim lain yang dipersyaratkan
diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu
Pokok Pikiran:
- Untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke klinik, perlu dilakukan monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan pada fisik bangunan klinik termasuk di dalamnya instalasi listrik, air, ventilasi, gas, dan sistem lain. Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan dipandu oleh kebijakan dan prosedur, dan dilakukan oleh petugas yang kompeten.
Elemen Penilaian:
- Kondisi fisik
lingkungan klinik dipantau secara rutin.
- Instalasi listrik,
kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau
secara periodic oleh petugas yang diberi tanggung jawab
- Tersedia sarana
untuk menangani masalah listrik/api
apabila terjadi kebakaran
- Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi,
pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan
- Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan
sesuai dengan prosedur dan jadual yang ditetapkan
- Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.
Kriteria
1.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan
perencanaan yang memadai
Pokok Pikiran:
- Klinik mengidentifikasi dan mengendalikan secara aman bahan dan
limbah berbahaya . Bahan berbahaya dan limbahnya tersebut meliputi bahan
kimia, bahaN, gas dan uap berbahaya serta limbah medis dan infeksius lain
sesuai ketentuan. Klinik harus menyusun rencana pengendalian bahan dan
limbah berbahaya dan menetapkan proses untuk :
- inventarisasi bahan dan limbah berbahaya;
- penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya;
- pelaporan dan investigasi dari tumpahan, paparan (exposure) dan insiden lainnya;
- pembuangan limbah berbahaya yang benar;
- peralatan dan prosedur perlindungan yang benar pada saat penggunaan, ada tumpahan (spill) atau paparan (exposure);
- pendokumentasian, meliputi setiap izin dan perizinan/lisensi atau ketentuan persyaratan lainnya;
- pemasangan label yang benar pada bahan dan limbah berbahaya.
Elemen Penilaian:
- Ditetapkan kebijakan dan prosedur
inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya
- Ditetapkan kebijakan
dan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya
- Dilakukan
pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan
prosedur penanganan bahan berbahaya
- Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya.
Kriteria
1.5.3. Perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk
menjamin keamanan lingkungan fisik
dikelola oleh petugas yang kompeten
Pokok Pikiran:
- Untuk mengelola risiko di lingkungan dimana pasien dirawat dan
staf bekerja memerlukan perencanaan. Rencana
tahunan dalam mengelola lingkungan perlu disusun meliputi:
- Keselamatan dan Keamanan. Keselamatan adalah suatu keadaan tertentu dimana gedung, halaman, tempat parkir, dan peralatan klinik tidak menimbulkan bahaya atau risiko bagi pasien, staf dan pengunjung. Keamanan adalah proteksi dari kehilangan, pengrusakan dan kerusakan, atau akses serta penggunaan oleh mereka yang tidak berwenang
- Bahan berbahaya, yang meliputi: penanganan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan dan limbah bahan berbahaya dibuang secara aman.
- Manajemen emergensi, yaitu tanggapan terhadap wabah, bencana dan keadaan emergensi direncanakan dan efektif
- Pengamanan kebakaran: klinik wajib melindung properti dan penghuninya dari kebakaran dan asap.
- Peralatan medis: untuk mengurangi risiko, peralatan dipilih, dipelihara dan digunakan sesuai dengan ketentuan.
- Sistem utilitas, meliputi listrik, air dan sistem pendukung lainnya dipelihara untuk meminimalkan risiko kegagalan pengoperasian
- Rencana tersebut
didokumentasikan dan di up-date yang merefleksikan keadaan keadaan
terkini dalam lingkungan klinik. Rencana tersebut dikaji dan dilakukan update secara reguler melalui proses yang
baku
Elemen Penilaian:
- Ada rencana program
untuk menjamin lingkungan fisik yang aman
- Ditetapkan petugas
yang bertanggungjawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk menjamin
lingkungan fisik yang aman
- Program tersebut
mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas,
pemantauan, dan evaluasi
- Dilakukan
monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar