Jumat, 31 Juli 2020

Manajemen Sumber Daya Manusia Klinik


Standar
3.1.            Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku.
Kriteria
3.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yang efektif
Pokok Pikiran:
  • Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang kompeten, maka klinik perlu menetapkan kebijakan dan prosedur kredensial yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis.
 Elemen Penilaian:
  1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis di klinik dengan persyaratan kompetensi dan kualifikasi.
  2. Ada  cara  menilai kualifikasi tenaga  untuk memberikan pelayanan yang sesuai dengan kewenangan
  3. Dilakukan proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi
  4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi
Kriteria
1.7.2.      Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga  dengan kebutuhan pasien

Pokok Pikiran:
  • Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan dengan optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Klinik perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatkan kompetensi tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien. Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
  1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis secara berkala sesuai dengan kompetensi dalam memberikan pelayanan klinis
  2. Dilakukan analisis dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi agar dapat memberikan pelayanan klinis sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dipersyaratkan
  3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan klinis dan meningkatkan mutu pelayanan klinis
Kriteria
3.7.3.      Setiap tenaga  mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien

Pokok Pikiran:
  • Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis, klinik perlu merencanakan, dan memberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Elemen Penilaian:
  1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
  2. Ada dukungan dari manajemen klinik bagi tenaga kesehatan  untuk memanfaatkan peluang tersebut
  3. Jika ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.
  4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Kriteria
3.1.4.      Wewenang tenaga klinis  diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan 
Pokok Pikiran:
  • Untuk menjamin bahwa asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten, maka harus ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis di klinik.Dalam kondisi tertentu, jika tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.
Elemen Penilaian:
  1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis  mempunyai uraian tugas dan wewenang yang didokumentasikan dengan jelas
  2. Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus
  3. Kepada tenaga kesehatan yang diberi kewenangan khusus tersebut, dilakukan penilaian  terhadap pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan kewenangan khusus yang diberikan
  4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar