Standar
3.1.
Terdapat proses rekrutmen,
retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku.
Kriteria
3.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui
proses kredensial tenaga yang efektif
Pokok Pikiran:
- Untuk menjamin pelayanan klinis dilakukan oleh tenaga yang kompeten, maka klinik perlu menetapkan kebijakan dan prosedur kredensial yang meliputi penilaian kompetensi petugas klinis, termasuk persyaratan sertifikasi, lisensi dari petugas klinis tersebut, dan upaya untuk peningkatan kompetensi, untuk memenuhi kecukupan kebutuhan tenaga klinis.
Elemen
Penilaian:
- Ada penghitungan
kebutuhan tenaga klinis di klinik dengan persyaratan kompetensi dan
kualifikasi.
- Ada cara menilai kualifikasi tenaga untuk memberikan pelayanan yang sesuai
dengan kewenangan
- Dilakukan proses kredensial yang mencakup
sertifikasi dan lisensi
- Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi
Kriteria
1.7.2. Adanya proses yang menjamin
kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien
Pokok Pikiran:
- Agar pasien memperoleh asuhan klinis sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan dengan optimal, perlu dilayani oleh tenaga klinis yang kompeten sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan. Klinik perlu melakukan penilaian kinerja tenaga klinis dan menyusun dan menerapkan rencana untuk peningkatkan kompetensi tenaga klinis dalam memberikan asuhan pada pasien. Tenaga klinis mempunyai kewajiban untuk ikut berperan serta dalam meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan mutu pelayanan klinis.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan evaluasi
kinerja tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis secara berkala sesuai dengan kompetensi dalam memberikan pelayanan klinis
- Dilakukan analisis
dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi agar dapat memberikan pelayanan klinis sesuai dengan pengetahuan dan
keterampilan yang dipersyaratkan
- Tenaga kesehatan
yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan klinis dan meningkatkan mutu pelayanan
klinis
Kriteria
3.7.3. Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan
ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien
Pokok Pikiran:
- Dalam upaya peningkatan kompetensi dari tenaga kesehatan yang memberikan asuhan klinis, klinik perlu merencanakan, dan memberi kesempatan bagi tenaga klinis untuk meningkatkan kompetensi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Elemen Penilaian:
- Tersedia informasi
mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang
memberikan pelayanan klinis
- Ada dukungan dari
manajemen klinik bagi tenaga kesehatan
untuk memanfaatkan peluang tersebut
- Jika ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan,
dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.
- Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Kriteria
3.1.4.
Wewenang tenaga klinis diuraikan
dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan
asuhan
Pokok Pikiran:
- Untuk menjamin bahwa
asuhan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tepat dan kompeten, maka harus
ada kejelasan tugas dan wewenang untuk tiap tenaga kesehatan yang
memberikan asuhan klinis di klinik.Dalam kondisi tertentu, jika tenaga
kesehatan yang memenuhi persyaratan tidak tersedia, maka dapat ditetapkan
tenaga kesehatan dengan pemberian kewenangan untuk menjalankan asuhan
klinis tertentu oleh pejabat yang berwenang.
Elemen Penilaian:
- Setiap tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan klinis
mempunyai uraian tugas dan wewenang yang didokumentasikan dengan
jelas
- Jika tidak tersedia
tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan
dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan
tertentu untuk diberi kewenangan khusus
- Kepada tenaga
kesehatan yang diberi kewenangan khusus tersebut, dilakukan penilaian
terhadap pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan
kewenangan khusus yang diberikan
- Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian
tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar