- Pokok Pikiran:
- Untuk menjaga agar peralatan siap pakai dan dalam kondisi baik pada saat dibutuhkan maka klinik perlu menetapkan ketentuan dan prosedur kebersihan dan sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan, dan menempatkan alat yang siap pakai pada tempat yang tepat sesuai persyaratan dan fungsi alat.
Elemen Penilaian:
- Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memisahkan
alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi,
alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta
alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya
- Tersedia prosedur
sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan
- Dilakukan pemantauan
terhadap pelaksanaan prosedur secara berkala
- Apabila memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi.
Kriteria
1.6.2. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin
Pokok Pikiran:
- Untuk menjamin ketersediaan dan berfungsi/laik pakainya peralatan
medis, klinik :
- melakukan inventarisasi peralatan medis;
- melakukan pemeriksaan peralatan medis secara teratur;
- melakukan uji coba peralatan medis sesuai dengan penggunaan dan ketentuannya;
- melaksanakan pemeliharaan
- melakukan inventarisasi peralatan yang harus dikalibrasi
- memastikan bahwa alat yang perlu dikalibrasi, dilakukan kalibrasi sesuai peraturan perundangan yang berlaku
- Pemeliharaan alat dilakukan oleh petugas yang kompeten yang
ditetapkan oleh pimpinan klinik.Peralatan diperiksa
dan diuji coba sejak masih baru dan seterusnya, sesuai umur dan penggunaan
peralatan tersebut atau sesuai instruksi pabrik.Pemeriksaan, hasil uji
coba dan setiap kali pemeliharaan, dan kalibrasi didokumentasikan.
Elemen Penilaian:
- Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada di klinik
- Ditetapkan
penanggung-jawab pengelola alat ukur dan dilakukan kalibrasi atau yang
sejenis secara teratur, dan ada buktinya
- Ada sistem untuk kontrol peralatan, testing, dan
perawatan secara rutin
- Hasil pemantauan
tersebut didokumentasikan.
- Ditetapkan kebijakan
dan prosedur penggantian dan perbaikan alat yang rusak agar tidak
mengganggu pelayanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar