Jumat, 31 Juli 2020

Tanggung jawab tenaga klinis


Standar
4.1.   Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan  menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis.
Kriteria
4.1.1. Tenaga klinis (dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lain yang bertanggung jawab melaksanakan asuhan pasien) berperan aktif dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
Pokok Pikiran:
  • Upaya peningkatan mutu layanan klinis, dan keselamatan pasien menjadi tanggung jawab seluruh tenaga klinis yang memberikan asuhan pasien. Tenaga klinis wajib berperan aktif mulai dari identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, melakukan analisis, menyusun rencana perbaikan, melaksanakan, dan menindaklanjuti. Identifikasi permasalahan mutu layanan klinis, potensi terjadinya risiko dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator pelayanan klinis yang ditetapkan oleh klinik dengan acuan yang jelas.
 Elemen Penilaian:
  1. Adanya peran aktif tenaga klinis (dokter, perawat atau tenaga profesi kesehatan yang lain) dalam merencanakan dan mengevaluasi mutu layanan klinis dan upaya peningkatan keselamatan pasien
  2. Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis
  3. Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis dilakukan secara berkala
  4. Pimpinan klinik bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis.
  5. Dilakukan identifikasi dan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), Kejadian Potensial Cedera (KPC) maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC)
  6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KPC, KNC, dan risiko dalam pelayanan klinis
  7. Jika terjadi KTD dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.
  8. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.
  9. Dilakukan analisis risiko dan upaya-upaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis
  10. Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KPC, dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti.
Kriteria
4.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan

Pokok Pikiran:
  • Mutu layanan klinis tidak hanya ditentukan oleh system pelayanan yang ada, tetapi juga perilaku dalam pemberian pelayanan.Tenaga klinis perlu melakukan evaluasi terhadap perilaku dalam pemberian pelayanan dan melakukan upaya perbaikan baik pada system pelayanan maupun perilaku pelayanan yang mencerminkan budaya keselamatan, dan budaya perbaikan pelayanan klinis yang berkelanjutan.
Elemen Penilaian:
  1. Dilakukan  evaluasi dan perbaikan perilaku dalam pelayanan klinis oleh tenaga klinis dalam pelayanan klinis  yang mencerminkan budaya keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan
  2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis
  3. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu yang ditunjukkan dalam penyusunan, pengumpulan, analisis dan tindak lanjut terhadap pencapaian indikator klinis dan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis, dan ide-ide perbaikan pelayanan klinis
Kriteria
4.1.3.   Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, dan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan

Pokok Pikiran:
  • Mutu layanan klinis dapat ditingkatkan jika ada komitmen dari pihak pengelola klinik dan tenaga klinis yang memberikan layanan klinis kepada pasien.Pimpinan klinik perlu memfasilitasi, mengalokasikan dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien sesuai dengan ketersediaan anggaran dan sumber daya yang ada di klinik.
 Elemen Penilaian:
  1. Dialokasikan sumber daya yang cukup untuk kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien
  2. Ada program/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun dan direncanakan oleh tenaga klinis
  3. Program/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti


Tidak ada komentar:

Posting Komentar