- Menetapkan scope pemeriksaan audit sesuai dengan audit program yang telah dibuat oleh KU Internal Audit.
- KU Internal Audit menyampaikan pemberitahuan 1 minggu sebelumnya ke unit yang akan dilakukan audit (auditee).
- Internal Audit melakukan pertemuan awal dengan pihak auditee dalam bentuk opening meeting atau pertemuan lainnya.
- KU dan staff Internal Audit melaksanakan program audit.
- Auditee menjawab pertanyaan dan menyiapkan dokumen.
- Staff internal audit membuat kertas kerja pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai bukti bahwa unit telah dilakukan pemeriksaan dan dilampirkan copy dokumen terkait.
- Staff internal audit membuat draft report hasil pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan kepada KU internal audit untuk dilakukan review.
- KU internal audit melakukan verifikasi ke unit auditee berkenaan dengan draft report hasil pemeriksaan audit dalam bentuk closing meeting atau pertemuan lainnya
- Draft report yang telah diverifikasi dibuatkan final report.
- Final report yang merupakan hasil akhir pemeriksaan selanjutnya dilaporkan kepada konsultan manajemen dan direktur eksekutif.
- Final report kemudian dilakukan klarifikasi oleh direktur eksekutif, konsultan manajemen kepada auditee di depan internal audit.
- Berdasarkan hasil klarifikasi, auditte merencanakan tindakan korektif yang dituangkan kedalam final report oleh unit auditee.
- Berdasarkan tindakan korektif yang dibuat auditte, pihak internal audit melakukan verifikasi terhadap rencana tindakan korektif tersebut.
- Berdasarkan hasil verifikasi oleh internal audit, jika dinyatakan selesai maka kasus ditutup dan dokumen di file.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar